Putusan Uji Materi Pasal Iklan Rokok Hari Ini

VIVAnews - Hari ini, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan uji materiil pasal yang mengatur larangan iklan rokok sepanjang tidak memperagakan wujud rokok. Apakah Mahkamah akan mengabulkan pembatalan bagian "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok?"

Pasal yang mengatur hal tersebut dapat dalam pasal 46 ayat 3 huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pemohon yang terdiri dari Pemohon I yakni Komisi Nasional Perlindungan Anak yang diwakili Seto Mulyadi dan Arist Merdeka Sirait, Pemohon II Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat yang diwakili Kusnadi Rusmil dan Pemohon III yang terdiri dari Alfie Sekar Nadia (13 tahun) dan Faza Ibnu Ubaydillah (17 tahun).

Menurut pemohon, "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28F. Pemohon mendalilkan Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran menjadi dasar justifikasi yang secara normatif masih memperbolehkan promosi rokok walaupun dengan persyaratan tertentu, yakni “tidak memperagakan wujud rokok”.

Ketentuan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran merupakan norma hukum yang berlaku dan mengikat sehingga menjadi pembenaran yuridis bagi pelaksanaan siaran iklan atau promosi terhadap rokok, asalkan tidak memperagakan wujud rokok. Oleh karena itu, mereka menuntut Mahkamah membatalkan ketentuan itu.

Sidang digelar pukul 11.00, Kamis 10 September 2009, di gedung Mahkamah Konstitusi.

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan
Menag dan Majelis Masyayikh Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan system penjaminan mutu pendidikan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024