MK: Iklan Rokok Legal

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan rokok masih dipandang sebagai produk legal. Sehingga iklan rokok juga harus dipandang sebagai kegiatan yang legal pula.

"Menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mahfud MD ketika membacakan putusan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis 10 September 2009.

MMK menolak permohonan uji materiil Pasal 46 Ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang merupakan dasar hukum iklan rokok di Indonesia.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh hakim Akil Mochtar, Mahkamah berpendapat selama rokok masih dipandang sebagai produk legal, maka larangan iklan rokok melanggar Hak Asasi Manusia.

"Larangan iklan rokok melanggar hak konstitusi bagi setiap orang untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi," kata Akil. Selain itu, jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan iklan rokok, maka itu bagian penegakan hukum.

"Jika iklan rokok menimbulkan kekerasan dan penipuan, maka dapat ditindak dengan Pasal 62 ayat 1 UU perlindungan konsumen tentang tindak pidana," tegas Akil.

Dalam putusan ini, terdapat empat hakim Konstitusi yang berpendapat berbeda, mereka adalah Maruarar Siahaan, M Alim, Ahmad Sodiki, dan Maria Farida Indrati.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat dan dua anak Indonesia, Alfie serta Faza.

Pasal itu berbunyi, 'Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.' Pasal itu dianggap menjadi dasar hukum dibenarkannya menyiarkan iklan promosi rokok pada lembaga penyiaran walaupun dengan persyaratan tidak memperagakan wujud rokok.

Isi dan pesan iklan promosi rokok yang disiarkan melanggar hak konstitusional anak dan remaja mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya, karena membenarkan adanya informasi yang tidak sehat dan merusak mental, pikiran, dan psikologis anak.

Selain itu, iklan rokok dinilai menjadi dorongan dan pengaruh kepada anak dan remaja untuk menjadi perokok. Karenanya, secara kausalitas menjadi terkena pengaruh buruk merokok dan menimbulkan penyakit dan kematian.

Sehingga pasal tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 28A, 28B Ayat 2, 28C Ayat 1, dan Pasal 28F UUD 1945.

Harga Emas Hari Ini 17 April 2024: Global dan Antam Stabil Tinggi

ismoko.widjaya@vivanews.com

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Pemobil Fortuner Arogan yang Pakai Pelat TNI Palsu Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Alasannya

Pria pengendara mobil Fortuner arogan yang ngaku adik dari jenderal TNI itu dinilai tak punya iktikad baik. Pemobil Fortuner itu juga sudah ditangkap.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024