Hukuman Rajam Akan Disahkan di Aceh

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan segera mengesahkan Qanun (Peraturan Daerah) tentang Jinayat (Pidana Islam).

Qanun Jinayat dan Qanun hukum acara Jinayat berisi sejumlah aturan tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Aturan tersebut juga memuat sejumlah sanksi, termasuk sanksi potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi penzina yang telah menikah.

Kalangan aktivis sipil di Aceh mendesak agar legislatif dan pemerintah Aceh tidak terburu-buru mengesahkan Qanun Jinayah (dan Hukum Acara Jinayah. Rencana pengesahan itu dinilai tergesa-gesa dan sarat dengan kepentingan politis.

"Rancangan Qanun Jinayah dan Acara Jinayah yang paling buruk dalam penyusunannya, seharusnya perlu dikaji lebih jauh dulu jangan terlalu tergesa-gesa, terkesan aturan ini kejar tayang,” kata Direktur NGO HAM Aceh, Evinarti Zain,  dalam pernyataan tertulis, yang diterima VIVAnews, Kamis, 10 September 2009.

Menurutnya selama ini rancangan Qanun tersebut belum pernah disosialisasikan, sehingga terkesan aturan syariat Islam itu dipaksakan dewan. Dia juga menilai rancangan Qanun itu sangat jauh dari aturan pidana Islam.

"Dewan dalam menyusun Qanun ini masih setengah-setengah dan akan sangat sulit bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan syari’at Islam, jika masih separuh-separuh dalam mengadopsi hukum Islam,"kata dia.

Meski memuat aturan potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi pezina, tak ada aturan yang menyebutkan soal perampokan, korupsi, dan pembunuhan. Kalangan aktivis menilai, aturan tersebut hanya akan menyentuh kalangan masyarakat kelas bawah.

"Qanun ini hanya menyentuh rakyat lapisan bawah dengan dalih bahwa aturan yang tidak diatur dalam Qanun Jinayah maka akan berlaku KUHP, maka jangan disahkan dulu," tambah Evinarti.

Sementara, seperti dimuat laman The Malaysian Insider, mantan Presiden, Abdurrahman Wahid yang mendorong pelaksanaan hukum syariah di Aceh beberapa tahun lalu, pernah mengatakan hukum pelaksanaan hukum syariah di Aceh sebaiknya tidak termasuk pelaksaan hukuman rajam atau potong bagian tubuh karena melanggar HAM dan KUHP.

Laporan Muhammad Riza | Banda Aceh

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini
Ilustrasi biji Kopi.

6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari saat Menikmati Secangkir Kopi

Bagi banyak orang, kopi adalah minuman wajib untuk memulai hari. Rasanya yang khas dan efek kafeinnya dapat membantu meningkatkan fokus dan kewaspadaan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024