VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan segera mengesahkan Qanun (Peraturan Daerah) tentang Jinayat (Pidana Islam).
Qanun Jinayat dan Qanun hukum acara Jinayat berisi sejumlah aturan tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Aturan tersebut juga memuat sejumlah sanksi, termasuk sanksi potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi penzina yang telah menikah.
Kalangan aktivis sipil di Aceh mendesak agar legislatif dan pemerintah Aceh tidak terburu-buru mengesahkan Qanun Jinayah (dan Hukum Acara Jinayah. Rencana pengesahan itu dinilai tergesa-gesa dan sarat dengan kepentingan politis.
"Rancangan Qanun Jinayah dan Acara Jinayah yang paling buruk dalam penyusunannya, seharusnya perlu dikaji lebih jauh dulu jangan terlalu tergesa-gesa, terkesan aturan ini kejar tayang,” kata Direktur NGO HAM Aceh, Evinarti Zain, dalam pernyataan tertulis, yang diterima VIVAnews, Kamis, 10 September 2009.
Menurutnya selama ini rancangan Qanun tersebut belum pernah disosialisasikan, sehingga terkesan aturan syariat Islam itu dipaksakan dewan. Dia juga menilai rancangan Qanun itu sangat jauh dari aturan pidana Islam.
"Dewan dalam menyusun Qanun ini masih setengah-setengah dan akan sangat sulit bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan syari’at Islam, jika masih separuh-separuh dalam mengadopsi hukum Islam,"kata dia.
Meski memuat aturan potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi pezina, tak ada aturan yang menyebutkan soal perampokan, korupsi, dan pembunuhan. Kalangan aktivis menilai, aturan tersebut hanya akan menyentuh kalangan masyarakat kelas bawah.
"Qanun ini hanya menyentuh rakyat lapisan bawah dengan dalih bahwa aturan yang tidak diatur dalam Qanun Jinayah maka akan berlaku KUHP, maka jangan disahkan dulu," tambah Evinarti.
Sementara, seperti dimuat laman The Malaysian Insider, mantan Presiden, Abdurrahman Wahid yang mendorong pelaksanaan hukum syariah di Aceh beberapa tahun lalu, pernah mengatakan hukum pelaksanaan hukum syariah di Aceh sebaiknya tidak termasuk pelaksaan hukuman rajam atau potong bagian tubuh karena melanggar HAM dan KUHP.
Laporan Muhammad Riza | Banda Aceh
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.
"Untuk sejauh ini, sudah ada 12 orang yang telah melaporkan (Rektor UNU). Mereka masing-masing mahasiswi, staf hingga dosen. Pelaporan itu dilayangkan ke pihak LLDIKTI."
Ahmad Ali Temui Prabowo, Sekjen Nasdem: Bagian dari Silaturahmi, Pak Prabowo Pernah ke Sini
Politik
24 Apr 2024
Sekertaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, menegaskan kalau kehadiran Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali ke rumah pribadi Prabowo Subianto dalam rangka silaturahmi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu pagi.
Selain tudingan Houthi ke Arab Saudi dan kekuatan tiga negara itu, ada pula berita soal ucapan terima kasih dari Gibran buat Anies dan Ganjar jadi terpopuler News VIVA.
Selengkapnya
VIVA Networks
Setelah menang melawan Chef Arnold, mobil andalan Codeblu terungkap saat tiba di kediaman Denny Sumargo di Jakarta, baru-baru ini. Seperti yang terlihat dalam video singk
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Walaupun Jakarta disebut sebagai kota metropolitan yang hectic, masih ada banyak tempat piknik di Jakarta yang bisa dikunjungi untuk bersantai dan menjernihkan pikiran...
Lirik Lagu Pikir Keri - Happy Asmara Feat OM Sera
JagoDangdut
31 menit lalu
Happy Asmara kembali tampil memukau ketika membawakan sebuah lagu yang berjudul 'Pikir Keri'. Kali ini biduan asal Kediri tersebut kembali kolaborasi dengan OM Sera.
Selengkapnya
Isu Terkini