Senjata Pindad Diduga Diselundupkan ke Filipina

Filipina Tahan 37 Tersangka Kasus Pindad

VIVAnews - Aparat Filipina masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelundupan senjata SS1/V1 buatan PT Pindad. Menurut Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah, Kepolisian Filipina telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini.

"Dalam proses  penyelidikan kepolisian, sudah ada 37 tersangka," kata Faizasyah di Gedung Departemen Luar Negeri, Pejambon, Jakarta, Jumat 11 September 2009.

Apakah ada WNI yang jadi tersangka? "Diantaranya ada warga asing [non-Filipina] dan tidak ada WNI," tambah dia.

Terkait detil kasus tersebut, Faizasyah tak mau membeberkannya. "Prosesnya masih berlangsung jadi belum dapat kami bagikan kepada media," tambah dia.

Dijelaskan dia, di Filipina akan dibentuk suatu komisi untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh. Sedangkan pihak Indonesia akan diberi informasi dan akan menginformasikan dinamika yang berkembang di Filipina itu kepada masyarakat.

Sebelumnya, Faizasyah mengatakan aparat Filipina menemukan indikasi kriminal dalam pengiriman senjata, yang menurut penjelasan Pindad, seharusnya dikirim ke Mali.

"Kita mengetahui bahwa proses bongkar muat itu yang mendorong proses pemeriksaan. Dalam substansi proses investigasi, setidaknya diketahui adanya tindak pelanggaran hukum saat kapal itu memasuki wilayah perairan Filipina dan membuktikan ada pelanggaran hukum di Filipina," tambah dia.

Sebelumnya, anggota intelijen bea dan cukai Filipina, Dino Tuason mencurigai senjata tersebut akan digunakan sindikat internasional penjual senjata. Tujuannya, mensuplai senjata dan amunisi pada kelompok teroris dan penjahat kriminal di Asia dan Afrika.

"Disamping itu, ada lagi teori bahwa senjata-senjata itu akan digunakan dalam pemilu mendatang. Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk menemukan fakta yang sensungguhnya," kata Tuason.

Sementara, kapten kapal 'Capt Ufuk' yang membawa senjata Pindad, Bruce Jones (49) mengatakan dia memiliki dokumen legal dari PT Pindad, tertulis  yang beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto, 517, Bandung, Indonesia. "Faktanya, pengangkutan 20 peti senjata ke kapal saya, diawasi dan dijaga oleh sekitar 50 polisi dan tentara Indonesia. Saya berasumsi ini legal," katanya.

Jones menambahkan, dia diperintahkan pemilik kapal untuk mengirim senjata-senjata itu  ke La Plata Trading Inc, yang berkantor di Lantai 14, Gedung BDO, Paseo de Roxas, Kota Makati. Dia juga diberitahu bahwa kargo tersebut sudah mendapat ijin Kepolisian Filipina. Dari 20 peti kayu, kata Jones, 19 berisi senapan, dan hanya satu kotak kayu yang berisi pistol kaliber 9 milimeter.

Jones mengatakan kapalnya beberapa kali diminta berhenti di tengah laut. Saat digrebek, aparat menemukan 10 peti kayu yang kosong, diduga isinya sudah dipindahkan sebelum aparat menggrebek kapal tersebut.

Italia Desak Israel untuk Menahan Diri Setelah Serangan Iran, Serukan Gencatan Senjata di Gaza
Ramalan

Ramalan Jayabaya Sebut Bakal Datang Zaman Kolosubo di 2025, Ini Maksdunya

Prabu Jayabaya, Raja Kediri, terkenal karena serangkaian ramalannya yang luas yang dikenal sebagai Ramalan Jayabaya. Ramalan ini tercatat dalam beberapa naskah dirinya

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024