Hukum Rajam Resmi Berlaku di Aceh

VIVAnews- Meski pemerintah Aceh telah menyatakan menolak Qanun Jinayat dan Acara jinayat, yang memasukan hukuman rajam bagi pelaku zina yang telah menikah, namun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, (DPRA) tetap mengesahkan Qanun tersebut.

Tujuh dari delapan Fraksi di DPR Aceh, menyatakan setuju Qanun Jinayat dan acara Jinayat disahkan. Hanya fraksi Partai Demokrat yang menyatakan menolak klausul rajam, meski juga menyetujui pengesahan Qanun tersebut.

Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar mengatakan, posisi pemerintah Aceh yang menolak klausul rajam dalam Qanun Jinyat, sangat dilematis. Menurutnya pemerintah Aceh harus tetap menjalankan aturan tersebut sesuai undang-undang.

"Posisi kita tetap menolak rajam masuk dalam qanun. Jadi ini disahkan dengan catatan, kita akan melakukan upaya lebih jauh nantinya," kata dia, Selasa, 15 September 2009.

Dia mengatakan, pemerintah Aceh belum berencana mengajukan uji materil (judicial review) aturan tersebut, ke Mahkamah Agung. "Apapun undang-undang yang disahkan, wajib untuk dilaksanakan, kita akan memikirkan langkah selanjutnya," tambah dia.

Pengesahan Qanun Jinyat yang juga memasukan klausul rajam, mendapatkan kritikan keras dari sejumlah kalangan sipil di Aceh. Anggota Jaringan Masyarakat Sipil Aceh, Liza Dayani, menyebutkan, qanun jinayah dan acara jinayah sangat prematur.

"Penyusunan Qanun itu tidak melibatkan masyarakat dan terkesan dipaksakan Dewan, aturan ini harus ditinjau ulang," tambah dia.

Qanun juga dinilai hanya bisa menyentuh penjaha-penjahat kelas rendah. Meski memuat aturan potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi pezina, tak ada aturan yang menyebutkan soal perampokan, korupsi, dan pembunuhan.

Laporan: Muhammad Riza|Aceh

Media Asing Beri Julukan untuk Timnas Indonesia U-23: Tim Pengacau

Berita Terfavorit:
1. Pernikahan Mendadak Ala Zaskia & Hanung
2. Ibra Bandingkan Guardiola dengan Mourinho
3. Mengapa Suhu Jakarta Terasa Lebih Panas
4. Pesan Malaysia pada Media Massa di Indonesia
5. Masyarakat Diimbau Ikut Ketetapan Pemerintah

Nurul Ghufron

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024