Enam Perusahaan Lapor Tunda Bayar THR

VIVAnews - Sebanyak enam perusahaan telah melaporkan kepada pemerintah akan menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2009 ini. Belum diketahui pasti alasan penundaan pembayaran THR itu.

Enam perusahaan tersebut tersebar di Jawa Barat terdapat 3 perusahaan, Jawa Timur 2 perusahaan, dan Jawa Tengah 1 perusahaan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di sela-sela inspeksi mendadak di Terminal 2 D Lounge TKI Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Jumat, 18 September 2009, mengatakan sudah ada laporan yang masuk dan sedang diproses.

Penundaan pembayaran THR disetujui oleh pemerintah jika sudah ada kesepakatan antar bipartit (manajemen dan serikat pekerja).

Namun demikian, untuk perusahaan yang melakukan penundaan pembayaran THR, sesuai Permenakertrans No. 4 tahun 1994, maka dikenakan sanksi baik secara administratif maupun pidana.

"Yang dikenai pidana jika masuk kategori menipu, sebenarnya mampu membayar tapi lapornya tidak mampu," katanya.

Sementara untuk laporan tidak sanggup membayar THR, perusahaan diwajibkan melampirkan fakta laporan keuangan.

Penundaan pembayaraan THR juga pernah terjadi di tahun 2008 lalu, dimana Depnakertrans mencatat sedikitnya 12 perusahaan melaporkan penundaan THR. "Sebelas perusahaan akhirnya membayarkan THR, tapi satu perusahaan tidak bayar karena pailit," kata dia.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

OJK meminta masyarakat untuk tidak panik merespons meningkatnya tensi geopolitik antara Iran-Israel.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024