Sareh Wiyono Bantah Serobot Tanah Warga

VIVAnews - Panitera Mahkamah Agung, Sareh Wiyono, dilaporkan ke Komisi Yudisial atas kasus penyerobotan tanah. Namun, calon Hakim Agung itu membantahnya.

"Itu tidak benar, tolong konfirmasi ke kelurahannya," kata Sareh saat dihubungi VIVAnews, Selasa 6 Oktober 2009.

Sebelumnya, Sareh diadukan Adjit Singh Gill ke Komisi Yudisial. Menurutnya, "perkara sengketa tanah yang dihadapinya itu berakhir penguasaannya kepada pejabat yang bernama Sareh Wiyono yang merupakan kepala pengadilan negeri Cibinong waktu itu," ujar Adjit.

Sareh menceritakan, peristiwa itu terjadi saat dia bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Cibinong. Saat itu, PN Cibinong menyidangkan perkara sengketa tanah seluas 4,5 hektare di kawasan Cibeureum, Bogor. Oleh salah satu pihak bersengketa, tanah itu bahkan sudah didirikan Pusat Rehabilitasi Medis.

"Tapi setelah diperiksa polisi, tanah itu tidak memiliki surat. Dan surat tanah yang dimiliki pembeli tanah ternyata palsu," jelasnya. "Dan saya kembalikan tanah itu ke negara."

Menurut Sareh, tudingan dirinya akhirnya membeli tanah sengketa itu juga tidak benar. "Saya bahkan tidak tahu posisi tanah itu ada di mana," ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.

Permasalahan ini juga sudah diklarifikasi Sareh saat wawancara seleksi hakim agung di KY. Salah satunya adalah sebidang tanah di Cisarua. Dalam hasil investigasi yang dibacakan ketua KY, tanah itu dicurigai diperoleh Sareh dengan memenjarakan orang.

Namun demikian, Sareh membantahnya. Waktu itu, dia menyatakan tanah itu milik negara dan tidak jadi membelinya karena surat-suratnya palsu. "Tidak jadi dibeli, surat-suratnya ternyata palsu, ya saya kembalikan ke masyarakat," kata Sareh saat seleksi 2 Oktober lalu.

Tujuh Korban Tewas Kebakaran Toko Frame Mampang Jaksel Ditemukan Dalam Satu Ruangan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

135 Purnawirawan TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Sebanyak 135 orang purnawirawan TNI-Polri mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024