UU NOMOR 12 TAHUN 2004

 

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  12   TAHUN  2004

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta

TENTANG

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN

Viral Jambret Bawa Kabur Mobil Patroli Polisi di Jaksel, Begini Kronologinya

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :  a.  bahwa dengan terbentuknya Provinsi Banten yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;

b.  bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan tinggi di ibukota Provinsi Banten;

c.  bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat;

d.   bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang;

e.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten;

 

Mengingat   :  1.  Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2884);

3.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);

4.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);

5.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

6.  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :      UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN.

 

Pasal  1

Membentuk Pengadilan Tinggi Banten yang berkedudukan di Serang.

 

Pasal  2

(1)  Daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten meliputi wilayah Provinsi Banten.

(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Banten merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Banten.

 

Pasal  3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung dikurangi dengan daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Banten.

 

Pasal  4

Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten ditentukan sebagai berikut :

a.  perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung;

b.  perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Bandung tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Banten

 

 

Pasal  5

Undang-Undang ini mulai berlaku  pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

                                                    Disahkan di Jakarta
                                                    pada tanggal 6 Juli 2004
                                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,                                                                       ttd
                                                    MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
  SEKRETARIS NEGARA
  REPUBLIK INDONESIA,
              ttd
  BAMBANG KESOWO

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 62

 

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12  TAHUN  2004

TENTANG

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN

 

 

I.   UMUM

Dengan telah dibentuknya Provinsi Banten dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Banten, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Banten.

Berhubung sampai saat ini Provinsi Banten belum memiliki pengadilan tinggi  tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Bandung, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Banten serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Banten di wilayah Provinsi Banten.

Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, menentukan bahwa pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.

Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Banten yang berkedudukan di ibukota Provinsi Banten dengan undang-undang.

Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta, dengan mengeluarkan seluruh daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Banten dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung.

Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Banten, wilayah Provinsi Banten yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten.

 

 

II.  PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

       Cukup jelas.

 

Pasal 2

       Ayat (1)

              Cukup jelas.

       Ayat (2)

              Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten, pengadilan negeri yang ada di wilayah Provinsi Banten adalah :

1.  Pengadilan Negeri Serang;

2.    Pengadilan Negeri Pandeglang;

3.  Pengadilan Negeri Rangkas Bitung;

4.  Pengadilan Negeri Tangerang.

 

Pasal 3

       Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Banten, daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provins Jawa Barat.      

 

Pasal 4

       Cukup jelas.

 

Pasal 5

       Cukup jelas.

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4396

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya