UU NOMOR 26 TAHUN 2004

 

Arab Saudi Dilanda Hujan Deras, Makam Nabi Muhammad Terkena Dampaknya

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  26  TAHUN  2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :   

Ini Dia Keunggulan Truk Listrik MAB Dibandingkan Truk Diesel yang Perlu Diketahui

       a.    bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa, dan Kabupaten Mamasa untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Provinsi Sulawesi Selatan perlu dimekarkan;
        b.    bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, kependudukan, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa, dan Kabupaten Mamasa, maka perlu dibentuk Provinsi Sulawesi Barat;
       c.    bahwa pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan dalam memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang seluas-luasnya;
        d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;

Mengingat    :   

    1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
    3.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
    4.    Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
    5.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
    6.    Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);

Top Trending: Jerome Polin Jadi Sasaran Netizen hingga Imam Masjidil Haram Cari Kuliner Indomie

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :    UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2.    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
3.    Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang  Nomor  47  Prp.  Tahun  1960  Tentang   Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang.
4.    Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Mamuju adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun  1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
5.    Kabupaten Mamasa adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan.
6.    Kabupaten Mamuju Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan.

BAB II
              PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Provinsi Sulawesi Barat dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Provinsi Sulawesi Barat berasal dari sebagian wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri atas:
a.    Kabupaten Mamuju Utara;
b.    Kabupaten Mamuju;
c.    Kabupaten Mamasa;
d.    Kabupaten Polewali Mamasa; dan
e.    Kabupaten Majene.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dikurangi dengan wilayah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1)    Provinsi Sulawesi Barat mempunyai batas wilayah:
a.    sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
b.    sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan;
c.    sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dan Teluk Mandar; dan
d.    sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Kabupaten Pasir Provinsi Kalimantan Timur.
(2)    Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang digambarkan dalam peta wilayah administrasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3)    Penentuan batas wilayah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1)    Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat wajib menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)    Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 7

Ibu kota Provinsi Sulawesi Barat berkedudukan di Mamuju.

BAB III
KEWENANGAN DAERAH

Pasal 8

Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat, kewenangannya sebagai daerah otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya,  kecuali  bidang  politik  luar  negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PEMBINAAN DAERAH

Pasal 9

(1)    Pemerintah melakukan pembinaan  atas  penyelenggaraan  fungsi pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)    Pemerintah bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi secara khusus terhadap Provinsi Sulawesi Barat paling kurang dalam waktu 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(3)    Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1)    Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2)    Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Provinsi Sulawesi  Barat dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)    Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri Sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2)    Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3)    Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpilih dan belum dilantik gubernur definitif, Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain.
(4)    Peresmian Provinsi Sulawesi Barat dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
(5)    Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Gubernur dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)    Dengan diresmikannya Provinsi Sulawesi Barat dan dilantiknya Penjabat Gubernur  Sulawesi  Barat  dibentuk  perangkat  daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)    Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14

(1)    Gubernur Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi dan mengatur pelaksanaan penyerahan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat hal-hal sebagai berikut :
a.    pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
b.    barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berada dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat;
c.    Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Sulawesi Barat;
d.    utang piutang Provinsi Sulawesi Selatan yang kegunaannya untuk Provinsi Sulawesi Barat; serta
e.    dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Sulawesi Barat.
(2)    Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Pemerintah dan diselesaikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
(3)    Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1)    Provinsi Sulawesi Barat berwenang memungut pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)    Provinsi Sulawesi Barat berhak mendapat alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)    Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penjabat Gubernur Sulawesi Barat menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna mendapat pengesahan.
(4)    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan setelah Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan pengesahan.
(5)    Penjabat Gubernur Sulawesi Barat melaksanakan penatausahaan keuangan Daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap triwulan kepada Menteri Dalam Negeri.
(6)    Penjabat Gubernur Sulawesi Barat menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah setelah memperoleh pengesahan Menteri Dalam Negeri.
(7)    Provinsi Sulawesi Selatan wajib memberikan bantuan dana kepada Provinsi Sulawesi Barat  selama 2 (dua) tahun berturut-turut sejak diundangkannya undang-undang ini paling sedikit sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) setiap tahun anggaran.
(8)    Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak diundangkannya undang-undang ini wajib mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang jumlahnya paling sedikit sama dengan alokasi dana sebelum dilakukan pemekaran.
(9)    Pemerintah memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran pemberian dana perimbangan ke kas daerah Provinsi Sulawesi Selatan apabila Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak melaksanakan ketentuan ayat (7) dan ayat (8).

Pasal 16

Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, pemerintah memberikan bantuan pendanaan sebagai akibat pembentukan Provinsi Sulawesi Barat selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak diundangkannya undang-undang ini.

Pasal 17

(1)    Sebelum Provinsi Sulawesi Barat menetapkan Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan undang-undang ini, semua peraturan daerah dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tetap berlaku dan dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Barat.
(2)    Semua peraturan daerah dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang berlaku di Provinsi Sulawesi Barat harus disesuaikan dengan undang-undang ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Provinsi Sulawesi Barat disesuaikan dengan undang-undang ini.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                       Disahkan di Jakarta   
                                                       pada tanggal 5 Oktober 2004
                                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                      ttd
                                                       MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 105

 

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  26  TAHUN  2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT

I.      UMUM
Provinsi Sulawesi Selatan yang mempunyai luas wilayah ± 62.903,64 km2  dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 8.233.375 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan membentuk Provinsi Sulawesi Barat.
Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri atas 5 (lima) Kabupaten, yaitu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Mamuju Utara yang mempunyai luas wilayah keseluruhan ± 16.787,19 km2, dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 938.254 jiwa.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2002 tanggal 18 September 2002 tentang   Persetujuan  Usul  Pembentukan  Provinsi  Sulawesi  Barat,  Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene Nomor 006/KPTS/DPRD/III/2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Penetapan Persetujuan Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Nomor 12/KPTS/DPRD/VI/2000 tanggal 19 Juni 2000 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 42/I/KPTS/DPRD/2000 tanggal 6 Oktober 2000 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 26/KPTS/DPRD-Mamasa/2003 tanggal 27 Desember 2003 tentang Penetapan Persetujuan Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor  IST/KPTS/DPRD MAMUJU UTARA/2004 tanggal 23 Agustus 2004 tentang Penetapan Persetujuan Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, dipandang perlu membentuk Provinsi Sulawesi Barat sebagai Daerah Otonom.
Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Provinsi Sulawesi Barat.

II.     PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
     Cukup jelas.

Pasal 2
    Cukup jelas.

Pasal 3
    Cukup jelas.

Pasal 4
    Cukup jelas.

Pasal 5
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Provinsi Sulawesi Barat dalam bentuk lampiran undang-undang.
     Ayat (3)
Penentuan batas wilayah Provinsi Sulawesi Barat secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, yang dituangkan  dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan dilampiri peta batas daerah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas.

Pasal 6
      Ayat (1)
           Cukup jelas.
      Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Provinsi Sulawesi Barat, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang sesuai dengan potensi daerah, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya  dalam satu kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 7
Yang dimaksud Mamuju sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Barat adalah berada di Kabupaten Mamuju.

Pasal 8
    Cukup jelas.

Pasal 9
    Ayat (1)
Pembinaan yang dilakukan pemerintah merupakan pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi termasuk monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat.
    Ayat (2)
Fasilitasi secara khusus adalah pemberian kemudahan, bantuan, dan kelancaran atas terselenggaranya fungsi pemerintahan yang meliputi antara lain penyiapan rancangan peraturan daerah, peresmian pembentukan provinsi, penyusunan kelembagaan, pengisian personel, penyusunan APBD, pengalihan dan pengelolaan sumber dana, kelengkapan, aset,  dokumen/arsip, penetapan batas wilayah, serta perencanaan pembangunan daerah.
    Ayat (3)
          Cukup jelas.

Pasal 10
     Cukup jelas.

Pasal 11
    Cukup jelas

Pasal 12
     Ayat (1)
Penjabat Gubernur adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri diangkat dari unsur yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
     Ayat (2)
          Cukup jelas.
     Ayat (3)
          Cukup jelas.
     Ayat (4)
Peresmian Provinsi dan pelantikan Penjabat Gubernur dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau di ibu kota provinsi.
     Ayat (5)
          Cukup jelas.
     Ayat (6)
          Cukup jelas.

Pasal 13
    Cukup jelas.

Pasal 14
    Ayat (1)
Inventarisasi dilakukan bersama-sama antara Gubernur Sulawesi Selatan dengan Gubernur Sulawesi Barat.
    Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
    Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Provinsi induk dan Provinsi baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat.
     Ayat (2)
Fasilitasi yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah memberikan kemudahan, bantuan dan kelancaran oleh departemen teknis kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam melaksanakan penyerahan pegawai, barang milik kekayaan daerah, barang bergerak/tidak bergerak, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Selatan, utang piutang, dokumen dan arsip.
     Ayat (3)
Yang dimaksud dengan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri  adalah penyelesaian permasalahan yang timbul berkaitan dengan bidang masing-masing Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang tidak terselesaikan oleh instansi yang bersangkutan.

Pasal 15
     Ayat (1)
          Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.
     Ayat (5)
            Cukup jelas.
     Ayat (6)
            Cukup jelas.
     Ayat (7)
Bantuan dana dimaksud pada Pasal 15 ayat (7) disalurkan secara bertahap dari Kas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ke Kas Daerah Provinsi Sulawesi Barat setiap triwulan sebagai berikut :
 a. Akhir bulan Maret sejumlah 25 %
 b. Akhir bulan Juni sejumlah 25 %
 c. Akhir bulan September sejumlah 25 %
 d. Akhir bulan November sejumlah 25 %
      Ayat (8)
           Cukup jelas.
      Ayat (9)
           Cukup jelas.

Pasal 16
     Cukup jelas.

Pasal 17
     Cukup jelas.

Pasal 18
     Cukup jelas.

Pasal 19
     Cukup jelas.

Pasal 20
     Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4422

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya