MA: Pemilik Gasibu Belum Tentu Ganti

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) sengketa tanah Gasibu di Bandung, Jawa Barat, yang diajukan Eutik Suhanah, yang bersengketa dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat. Namun demikian, putusan itu tidak berarti mengalihkan hak kepemilikan.

"Dengan putusan itu bukan berarti mengalihkan hak kepemilikan," kata Ketua MA, Harifin Andi Tumpa di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat 16 Oktober 2009.

Menurut Harifin, yang dipersoalkan dalam sengketa itu adalah masalah keputusan pemerintah. Karena yang dipersoalkan dua kubu dalam perkara Tata Usaha Negara itu adalah keputusan pemerintah (sertifikat).

"Mungkin tata cara memperoleh sertifikat itu bagaimana," kata dia. Sengketa lahan antara Pemprov Jawa Barat oleh Eutik Suhanah dkk itu terkait pada dua sertifikat yang dimiliki pemerintah setempat.

Dua sertifikat itu yakni hak pengelolaan di lahan kosong sebelah Lapangan Gasibu seluas 18 ribu meterpersegi, dan sertifikat hak pakai di sebelah Markas Pangkalan TNI AL di Jalan Ariajipang dengan luas 1.400 meter persegi yang sekarang menjadi rumah dinas Setda Provinsi Jabar.

Sementara itu, mantan ketua MA, Bagir Manan mengatakan putusan PK merupakan upaya hukum luar biasa dan sudah tidak ada upaya hukum lain lagi. Namun demikian, jika bukti-bukti yang diajukan dalam PK itu ternyata palsu, putusan tersebut bisa diabaikan.

"Masak PK harus dilaksanakan kalau berdasarkan bukti palsu, keadilannya dimana? Keadilan itu kan memberikan ke orang yangg lebih berhak," kata dia.

Menurut dia, sebetulnya pemda lebih berhak. Sekarang, tinggal pemda mampu atau tidak membuktikan.

Meskipun ada putusan PK, kalau pemda bisa membuktikan lebih berhak, maka bisa dicarikan jalan lain. "Bisa ajukan gugatan perdata. Kalo dia duga pemalsuan bukti-bukti, bisa ditindak pidana," ujar Bagir.

Daftar Harga Pangan 19 April 2024: Bawang hingga Telur Naik

ismoko.widjaya@vivanews.com

VIVA Militer: Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky

Pria Polandia Ditangkap Atas Tuduhan Spionase Bantu Rusia Bunuh Zelensky

Seorang pria Polandia telah ditangkap dan didakwa atas kasus rencana kerja sama dengan badan intelijen Rusia, untuk membantu kemungkinan pembunuhan Presiden Ukraina, Volo

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024