Mantan Teroris Uji Materiil UU Terorisme

VIVAnews - Mantan terpidana terorisme, Umar Abduh, menggugat Udang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Terorisme ke Mahkamah Konstitusi. Umar menilai penerapan UU Terorisme itu bertentangan dengan UUD 1945.

"Undang-undang ini tidak memberikan rasa nyaman kepada masyarakat," kata Umar Abduh saat membacakan permohonannya di Gedung MK, Jakarta, Senin 19 Oktober 2009.

Umar Abduh adalah anggota dari jamaah Imron. Dia merupakan salah satu perencana dalam aksi pembajakan pesawat Garuda di Thailand pada tahun 1981. Dia dihukum selama 15 tahun, namun mendapat remisi sehingga hanya dijalani selama sebelas tahun.

Selain Umar, uji materi ini diajukan oleh tiga orang lainnya, mereka adalah Haris Rusly, John Helmi Mempi, dan Hartsa mashirul HR.

Mereka menilai Pasal 5, Pasal 17 Ayat 1, dan Ayat 3, serta Pasal 45 UU Tindak Pidana Terorisme bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28G Ayat 1, Pasal 28I Ayat 4, dan Pasal 30 Ayat 1 UUD a945.

Abduh dan para pemohon lainnya meminta kepada MK untuk membatalkan pasal yang mengecualikan aksi tindak pidana terorisme dari
tujuan-tujuan politik. Menurutnya tindakan terorisme tidak mungkin dipisahkan dari motivasi politik.

Abduh juga menyatakan UU ini lemah, karena tidak bisa menindak perusahaan yang membiayai tindakan terorisme jika tidak termasuk kategori korporasi. "Ini kan lemah, dicabut saja," kata dia.

Usai persidangan Umar Abduh mengatakan telah memberikan masukan kepada pemerintah tentang adanya perusahaan yang bernama Al Jazeera di Indonesia yang diduga membiayai aksi terorisme.

United Tractors Tebar Dividen hingga Total Rp 8,2 Triliun

Perusahaan ekspedisi yang beroperasi sejak 2002 itu telah dia laporkan ke pihak pemerintah dan kepolisian. Namun, "baru kemarin polisi mengakui dia. Polisi tahu tapi sok gak tahu," ujarnya.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto

Airlangga Respons PDIP: Jokowi-Gibran Masuk Keluarga Besar Golkar, Tinggal Formalitasnya Saja

PDIP sebelumnya sudah tak akui lagi Jokowi dan Gibran sebagai kader partai.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024