Bahas Gasibu, Gubernur Jabar Temui Ketua MA

VIVAnews - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengunjungi Mahkamah Agung. Kunjungan itu sebagai langkah serius Pemerintah Propinsi Jawa Barat dalam menjaga keutuhan asset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya lahan di kawasan Gasibu.

Kehadiran Gubernur Jabar di MA ini sama sekali tidak bermaksud mencampuri urusan peradilan yang menjadi wewenang Mahkamah Agung RI. Kunjungan itu dilakukan, Senin, 19 Oktober 2009.

Turut dalam rombongan gubernur antara lain Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprop Jabar Enny Heryani, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Ruddy Gandakusumah dan Kasubag Litigasi Denny Wahjudin.

Gubernur dan rombongan diterima Ketua Mahkamah Agung RI Harifin Tumpa dan Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Paulus Effendi Lotulung. Selanjutnya, Harifin menjelaskan runutan terbitnya putusan MA yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK)  Eutik Suhanah dan Wati (Penggugat di PTUN) dengan membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 20 Agustus 2008 No.84 K /TUN/2008.

Putusan kasasi itu diputuskan oleh Paulus E Lotulung Ketua Muda MA selaku ketua majelis hakim. Pada kesempatan itu, Harifin menjelaskan bahwa PK MA itu sudah ditetapkan pada 15 September 2009 lalu.

Dasar pertimbangan putusan PK MA itu adanya novum atau bukti baru berupa putusan Pengadilan Negeri tahun 1948 dan tahun 1967. "Putusan PK MA itu hanya membatalkan sertifikat dan tidak memerintahkan penerbitan sertifikat baru," kata Harifin seperti dilaporkan keterangan tertulis Bidang Kehumasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sementara salinan putusan PK MA itu sendiri, diakui Heryawan belum menerimanya. Dalam pertemuan itu, Heryawan memberikan informasi kepada Ketua MA  seputar trend pengambilalihan tanah negara/pemerintah melalui jalur hukum yang dilakukan oleh broker tanah.

Modus operandinya dengan memalsukan surat-surat identitas, status kependudukan, surat tanah dan memanfaatkan keluguan seseorang seakan-akan menjadi ahli waris atau seseorang yang menerima hibah atau wasiat.

Peristiwa semacam itu, ujar Heryawan kini dialami Pemrop Jabar dengan munculnya gugatan di PTUN Bandung yang diajukan Eutik Suhanah dan di Pengadilan Negeri Bandung yang diajukan Ari Juariyah. Anehnya, keduanya kini  sama-sama mengaku sebagai ahli waris Patinggi. "Mereka kini semua mengaku pemilik tanah di kawasan seputar lapangan Gasibu," jelas Heryawan kepada Ketua MA.

Hartono Bersaudara, Pemilik Klub Sepak Bola Italia Terkaya

ismoko.widjaya@vivanews.com

Shin Tae-yong

Pujian Shin Tae-yong untuk Australia Meski Dipecundangi Timnas Indonesia U-23

Pelatih Timnas Indonesia U-23 Shin Tae-yong memberikan pujian kepada Australia usai pertandingan kedua Grup A Piala Asia U-23 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024