Gempa Sumatera Barat

Biaya Sertifikat Tanah Korban Gempa Gratis

VIVAnews -- Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat membebaskan biaya pembuatan sertifikat tanah bagi korban gempa yang kehilangan sertifikat tersebut saat terjadi gempa berkekuatan 7,9 Skala Richter (SR) pada 30 September 2009 lalu.

"Karena itu saya mengimbau warga korban gempa segera mengurus sertifikat tanah yang hilang pascagempa," kata Wali Kota Padang Fauzi Bahar di Padang, Jumat, 23 Oktober 2009.

Ia menjelaskan proses pembuatan sertifikat digratiskan oleh BPN Padang. Tanah warga perlu disertifikatkan agar bukti sah kepemilikan sebidang tanah yang diakui oleh negara mereka miliki kembali pascagempa.

Fauzi Bahar mengatakan akan memberikan jaminan kepada korban gempa, bahwa aparat BPN tidak akan melakukan kecurangan dalam pengurusan sertifikat itu.

7 Negara yang Miliki Toilet Netral Gender di Dunia, Mayoritas di Asia!

"Jika ditemukan ada aparat BPN, lurah, camat dan yang lain minta dana macam-macam, tolong laporkan kepada saya untuk diproses, karena warga dibantu secara gratis," kata Fauzi.

Kebijakan pengurusan sertifikat gratis tersebut, katanya, untuk membantu masyarakat mendapat keringanan biaya dan sertifikat yang hilang bisa kembali diperoleh.

Untuk waktu prosesnya, Fauzi juga menyatakan secepatnya dan tidak ada alasan bagi aparat BPN untuk memperlambat karena gratis. "Program sertifikat tanah gratis yang disebut "BPN Peduli Gempa" itu hendaknya memperlancar semua urusan sertifikat tanah, dan tidak hanya slogan belaka," katanya.

Bangunan yang runtuh di Padang mencapai ribuan sehingga diyakini banyak warga kehilangan sertifikat tanah mereka karena hancur atau terbakar pascagempa.

Kepala BPN Padang Sutrisno mengatakan pendaftaran pengurusan sertikat tanah gratis untuk tahap awal ditutup pada 30 Oktober 2009.

"Persyaratan yang harus dipenuhi yakni surat keterangan kehilangan, kerusakan sertifikat karena gempa dari lurah setempat, surat keterangan kehilangan sertifikat dari kepolisian, identitas diri pemilik atau pewaris, surat keterangan waris bila pemilik meninggal dunia dan mengucapkan sumpah di depan Kepala Kantor BPN Kota Padang," katanya.

Untuk pengurusan sertikat tanah itu, masyarakat tidak dibebani biaya untuk meringankan beban mereka yang ditimpa musibah, tambahnya.

Mengenal Empat Zaman yang Digambarkan dalam Ramalan Jayabaya
Taylor Swift

Taylor Swift Tolak Tawaran Manggung Rp 146 Miliar! Pilih Fokus ke Album Baru daripada Uang?

Taylor Swift dikabarkan telah menolak tawaran besar untuk tampil di acara pribadi di Uni Emirat Arab, ia ditawari sejumlah uang sebesar $9 juta (Rp 146 Miliar).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024